Pada hari Selasa (06/07/2021) pagi, di Pekon Pujodadi, Kec.Pardasuka, Kab.Pringsewu lebih tepatnya di jalan raya depan Pasar Pekon Pujodadi mengadakan kegiatan Operasi Yustisi. Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan untuk menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Protokol kesehatan yang paling umum disuarakan oleh pemerintah yaitu 3M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan). Kegiatan ini di adakan oleh kecamatan pardasuka yang di pimpin langsung oleh camat pardasuka Ibu Dra.Titik Pujilestari, MM. Beserta Polisi Pamong Praja Dan perangkat Pekon Pujodadi bersama anggota Polsek dan anggota koramil Pardasuka membantu berjalannya Operasi Yustisi. Kegiatan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat Pujodadi agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penularan COVID-19 di Pringsewu khususnya di Pekon Pujodadi
Dalam Operasi Yustisi yang dilakukan pada hari Selasa lalu,Bu Camat beserta Polisi Pamong Praja (satpol PP) dan Aparatur Pekon Pujodadi Dan para petugas dari Polsek dan dari koramil melakukan pemberhentian terhadap pengendara yang tidak memakai masker di daerah depan Pasar Pekon Pujodadi. Dari Operasi Yustisi tersebut terdapat 51 orang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Pada Operasi Yustisi ini pelanggar diberikan teguran lisan dari petugas dan pendataan karena telah melanggar protokol kesehatan. Pelanggar kemudian diberikan penyuluhan mengenai COVID-19 dari bahaya COVID-19 hingga promosi mengenai penguatan 3M.