Pekon Pujodadi

Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu
Prov. Lampung

Loading

Pekon Pujodadi

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON PUJODADI KECAMATAN PARDASUKA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG MOHON MAAF SAAT INI WEBSITE MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN

Berita Pekon

KUNJUNGI SITUSNYA DI : http://www.pemutihanlampung.com/

PERSYARATAN :

  Catatan:
  1. Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan MENDAFTAR ONLINE KEMBALI.  
  2.Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.
 
 
  1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)  
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
 
 
2. PERPANJANGAN STNK
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
5) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Kwitansi Jual Beli;
7) Tanda bukti pendaftaran BPKB;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) BPKB Asli dan Foto Copy;
4) Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup;
5) Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres;
6) Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian;
7) Arsip STNK;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna;
7) Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk);
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor;
7) PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri;
8) Sertifikat uji tipe dan SRUT;
9) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
7) Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.
 
 
8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;
6) Arsip STNK dan Arsip BPKB;
7) Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Beri Komentar

Pekon

1,583

Laki-laki

Laki-laki 1,583 penduduk

1,534

Perempuan

Perempuan 1,534 penduduk

3,117

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,117

TOTAL

TOTAL 3,117 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Pj. Kepala Pekon

MUHAMMAD SAMSIR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Pekon

YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AKHMAD HADI SOFIYAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NURYATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

ANDI AZIS

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

HENDRI IRAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

JONI WIBOWO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RUSWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

RUDI PRANYOTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

MARGIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

NURIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

BINTORO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

TONI SUHARTOPO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

SUYATMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VII

WARSOYO

Tidak Ada di Kantor

Operator 1

DEDI SUPRIANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

3

Surat

Total

14

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 87
Kemarin : 145
Total Pengunjung : 131.128
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.142
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 87
Kemarin : 145
Total Pengunjung : 131.128
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.142
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.031.704.575,00 Rp. 1.673.894.500,00

62%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 208.000.000,00 Rp. 460.000.000,00

45%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.000.000,00 Rp. -200.000.000,00

0%

APBP 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 500.000,00 Rp. 1.000.000,00

50%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 500.000.000,00 Rp. 993.014.000,00

50%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.000.000,00 Rp. 40.000.000,00

50%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 510.304.000,00 Rp. 637.880.500,00

80%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 900.575,00 Rp. 2.000.000,00

45%

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.000.000,00 Rp. 450.000.000,00

44%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.000.000,00 Rp. 10.000.000,00

80%
Pemerintah Pekon

MUHAMMAD SAMSIR

Pj. Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

YULIANTO

Sekretaris Pekon
Tidak Ada di Kantor

AKHMAD HADI SOFIYAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURYATI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ANDI AZIS

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

HENDRI IRAWAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

JONI WIBOWO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

RUSWANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RUDI PRANYOTO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

MARGIANTO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

NURIMAN

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

BINTORO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

TONI SUHARTOPO

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

SUYATMAN

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor

WARSOYO

Kepala Dusun VII
Tidak Ada di Kantor

DEDI SUPRIANTO

Operator 1
Tidak Ada di Kantor