SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga
Pihak yang Terlibat
Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa,
Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
- Pembina : Kepala Desa
- Ketua : Sekretaris Desa
- Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
- Anggota :
- Unsur Perangkat Desa
- Ketua RW
- Ketua RT
- Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
Peran Kepala Desa
Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.
Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGsDesa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
- Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
- memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
- Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan:
- Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
- Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
- Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by addressatau BNBA), mencakup data:
- Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
- Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
- Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
- Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
- Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
- Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
- Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
- Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
- Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa
![IMG-20210415-WA0002[1]](https://pujodadi-pringsewu.desa.id/assets/../desa/upload/media/IMG-20210415-WA0002[1].jpg)
Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data
Pendata bertugas:
- Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
- Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
- Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
- Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
- Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
- Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
- Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
- Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:
-
- Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
- Menjaga telepon pintar dan komputer
- Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
- Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
- Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
- Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
- Tidak melewatkan kuesioner desa
- Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
- Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
- Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
- Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
- Perhatikan definisi operasional berikut:
- Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
- Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
- Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
- Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
- Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.
- Tidak boleh menyebutkan sebagian sajadari kuesioner, karna dapat menyebabkan jaawaban tidak lengkap.
Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.
Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.